Rabu, 30 Oktober 2024 – 12:15 WIB
Wamendagri Ribka Haluk mengangkat anggota pansel DPRP untuk enam provinsi Papua. Dok: sumber dari investigasi.net.
investigasi.net, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengangkat 42 individu sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Pengangkatan dilakukan di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (29/10).
“Saya menegaskan untuk memperhatikan beberapa hal penting dalam tugas Pansel ke depan. Salah satunya, memastikan setidaknya 30 persen dari anggota DPRP yang dipilih adalah perempuan,” ujar Ribka Haluk melalui rilis persnya.
Menurut Ribka, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selain itu, hal kedua yang disampaikan Wamendagri Ribka Huluk adalah tentang komitmen masing-masing PJ Gubernur dalam mendirikan Sekretariat Pansel untuk mendukung kegiatan Pansel Provinsi yang khusus untuk empat daerah.
Ribka menyatakan salah satu tugas PJ gubernur yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP. Ini merupakan bagian dari 12 road map penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait dengan hal tersebut, hal ketiga yang disampaikan Wamendagri Ribka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap kinerja anggota Pansel sangat tinggi dan menjadi perhatian masyarakat.
Ini menjadi tantangan dan motivasi dalam menjalankan amanah undang-undang otonomi daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk melantik 42 anggota pansel DPRP di 6 provinsi Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com di Google News