Selasa, 17 September 2024 – 14:15 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto: Dokumen polisi from investigasi.net.com.
investigasi.net – PALEMBANG – Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah toko milik Prayogi, di Jalan Inpres, Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban Yogi pada Senin 2 September 2024 pukul 00.00 WIB. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni inisial FA (28) dan seorang pelajar.
Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
“FA ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin,” ungkap Sutedjo, Selasa (17/9).
Sutejo menjelaskan bahwa pelaku masuk ke ruko milik korban dengan cara merusak kunci pintu belakang menggunakan sebuah linggis.
“Ketika itu posisi ruko dalam keadaan terkunci. Saat kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban menemukan pintu belakang ruko rusak dan terbuka,” ungkap Sutedjo.
Pelaku berhasil mencuri 1 unit laptop merk Huwawei, 1 unit handphone merk Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y 20 berwarna putih biru.
“Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 3.000.000,00,” jelas Sutedjo.
Polisi menangkap pelaku pencurian di ruko Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com di Google News