Selain 7 PSK Asing, 3 WNA Ikut Diciduk Imigrasi Ngurah Rai, Kuta Jadi Incaran

Selasa, 15 Oktober 2024 – 14:01 WIB

Aparat Imograsi Ngurah Rai mengamankan warga asing saat operasi Jagratara yang berlangsung di kawasan Kuta, Badung, Bali. Foto: Kemenkumham Bali

bali.investigasi.net, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menggelar operasi pengawasan orang asing dengan kode “Jagratara”.

Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7 – 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.

Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

10 WNA itu, yakni CH (Pr, 53) WN Jerman; JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.

Tujuh orang lainnya, yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda; VP (Pr, 29) WN Rusia; AP (Pr, 20) WN Ukraina; ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan; AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal lantaran terlibat prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda.

Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Selasa (15/10).

Dalam operasi Jagratara, selain mengamankan tujuh PSK asing, aparat juga mengamankan tiga WNA yang kedapatan overstay di Kuta

Silakan subscribe untuk mendapatkan berita terbaru dari Investigasi.net

BACA JUGA :  Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *