Jumat, 13 Desember 2024 – 19:37 WIB
Tangkapan layar video pria diduga aniaya anak di bawah umur di Surabaya viral di media sosial. Foto: Source for investigasi.net.
jatim.investigasi.net, SURABAYA – Pria yang mencubit kaki anak di bagian paha ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dinilai melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya (bapak korban) tersangka tetap, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Jumat (13/12).
Rina mengungkapkan pria yang mencubit anak tersebut adalah bapak korban. Motif dia melakukan hal tersebut untuk mendiamkan sang anak karena kondisinya yang hiperaktif.
“Jadi, anak ini memang kalau dari psikologis itu bilang hiperaktif. Bapaknya mengaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah, itu enggak,” jelasnya.
“Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan,” imbuh dia.
Pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya berkoordinasi memberikan bantuan dan pengawasan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kalau kami sudah koordinasi dengan DP3A nanti dari pihak mereka itu akan melakukan kunjungan secara rutin ke rumah korban,” ujarnya.
Rina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.
Pria yang mencubit paha anaknya lalu viral di media sosial ditetapkan tersangka dan terancam hukuman tiga tahun enam bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com Jatim di Google News