Jumat, 20 September 2024 – 15:03 WIB
Dokumen persidangan kasus pencemaran reputasi dengan terdakwa Fauzan Adiman di Pengadilan Negeri Sampang (ANTARA/ HO-PN Sampang)
jatim.investigasi.net, SAMPANG – Eks-Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima ditahan oleh Jaksa Agung Sampang atas kasus pencemaran prestasi anggota DPRD lokal.
“Penahanan berlangsung siang tadi sekitar jam 13.00 WIB,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang Suharso, Kamis (19/9).
Pada sebelumnya, Kejari Sampang telah dua kali memanggil Fauzan Adima untuk eksekusi, setelah pihak ini menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan banding yang dilakukan Fauzan.
Fauzan Adima yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang merupakan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap kolega DPRD Sampang.
Permasalahan bermula ketika Fauzan berselisih mulut dengan Haji Madud pada 8 Juli 2023 di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.
Ketika itu, Fauzan mengklaim kepada Madud bahwa ia sering berhubungan intim dengan istri Madud yang bernama Sri Rustiana.
Tia, panggilan akrab anggota Partai Demokrat tersebut merasa tersinggung dengan pernyataan Fauzan Adima dan melaporkannya ke Mapolres Sampang pada 25 Agustus 2023 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pada 11 September 2023, tim penyidik Polres Sampang menetapkan Fauzan sebagai terdakwa.
Kejari Sampang menahan Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, dalam kasus pencemaran nama baik.
Silakan baca berita menarik lainnya dari investigasi.net.com Jatim di Google News