Selasa, 17 Desember 2024 – 08:15 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman
investigasi.net – Penyidik Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang pelaku.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.
“Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
AKBP Samian menyebut pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19), di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug.
Berdasarkan keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).
Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.
Kepada polisi, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Polisi menangkap anggota sindikat narkoba yang masih muda di Sukabumi dengan barang bukti 1,67 kg sabu-sabu. Barang haram itu dibeli dari Depok, Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com di Google News