Kamis, 19 September 2024 – 18:46 WIB
Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangani 31 penyalahguna narkoba dan menyita 1,2 kilogram sabu-sabu pada Juli hingga September 2024. Foto: Dokpri
investigasi.net, BANYUASIN – Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangani 31 penyalahguna narkoba dan menyita 1,2 kilogram sabu-sabu pada Juli hingga September 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyatakan pelaku kejahatan ini ditemukan dari berbagai daerah kecamatan di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam upaya memberantas narkoba dan ke depan kami akan terus berusaha untuk menegakkan hukum jika terdapat penyalahgunaan narkoba,” kata dia di kantor pada Kamis (19/9).
Dia menambahkan bahwa pasal yang diterapkan pada para pelaku adalah primer 111 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polres Banyuasin. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap agar wilayahnya selalu aman dan kondusif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kami sangat mengapresiasi upaya pengungkapan kasus oleh Polres Banyuasin, terutama dalam kasus narkoba yang masih sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. (antara/investigasi.net)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyatakan pelaku kejahatan tersebut ditemukan dari berbagai daerah kecamatan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com di Google News