Jumat, 20 September 2024 – 13:37 WIB
Jaksa Penuntut Pmum (JPU) R. Ocky Selon (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9). ANTARA/Faizal Falakki.
jatim.investigasi.net, SURABAYA – Bambang Arista, penduduk Wonosari Wetan, Surabaya, dikenai tuntutan satu tahun penjara atas aksi pornografi (masturbasi) yang ia lakukan di depan umum di sekitar Monumen Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman.
“Mengajukan agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan pertunjukan di depan umum dengan konten pornografi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9).
Ocky Selon menyebutkan bahwa Bambang Arista dituntut hukuman satu tahun penjara karena melakukan aksi pornografi sambil memperhatikan tiga perempuan yang duduk di kursi di sisi timur Monumen Bambu Runcing Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Dia melakukan aksi tersebut di atas sepeda motor di hadapan perempuan yang sedang duduk di lokasi.
Menurut jaksa Ocky, aksi tersebut direkam oleh salah satu korban yang bernama SNH. Setelah menyadari bahwa tindakannya direkam oleh korban, terdakwa langsung melarikan diri ke rumahnya di Jalan Wonosari Wetan.
“Bambang mengakui aksinya,” ujar Ocky. (antara/mcr12/investigasi.net)
JPU mendakwa pria yang memperagakan alat kelamin di Bambu Runcing Surabaya dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari investigasi.net.com Jatim di Google News